DRAF — perlu ditinjau advokat. Templat ini belum final. Isi bagian dalam [kurung siku] sebelum ditandatangani.
Perjanjian Pemrosesan Data (templat)
Versi draf 1 November 2026. Perjanjian ini melengkapi Syarat layanan DBenk Hub (https://dbenk.com/syarat) dan berlaku hanya bila Prosesor memproses data pribadi atas nama Pengendali sebagaimana dijelaskan di bawah.
Para pihak
- Pengendali Data Pribadi ("Pengendali"): [NAMA PERUSAHAAN PELANGGAN], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA, JABATAN].
- Prosesor Data Pribadi ("Prosesor"): [NAMA BADAN USAHA — belum diisi], beralamat di [ALAMAT — belum diisi], NPWP [NPWP — belum diisi], diwakili oleh [NAMA, JABATAN].
1. Latar belakang
DBenk Hub dipasang dan dijalankan di server milik Pengendali. Dalam operasi biasa Prosesor tidak menerima data pribadi karyawan atau pengguna Hub; Hub hanya mengirim angka pemakaian saat perpanjangan lisensi. Perjanjian ini mengatur keadaan ketika Prosesor dapat melihat atau menerima data pribadi Pengendali, yaitu:
- dukungan teknis atas permintaan Pengendali (sesi layar bersama, akses jarak jauh sementara, berkas Diagnosa atau cadangan yang dikirim Pengendali);
- pemasangan atau perawatan yang dilakukan Prosesor atas permintaan tertulis Pengendali;
- layanan Cloud (Prosesor menghosting Hub Pengendali), bila kelak tersedia dan disepakati.
2. Rincian pemrosesan
- Subjek data: karyawan, pekerja lepas, dan pengguna Hub milik Pengendali.
- Jenis data: nama, nama pengguna, e-mail, peran; status kehadiran dari agen laptop (aktif/diam/pergi, nama perangkat, sistem operasi, nama aplikasi di depan dan lamanya bila tidak dimatikan, keterangan jendela hanya bila Pengendali menyalakannya); data modul lain yang dipakai Pengendali.
- Tujuan: semata-mata memberi dukungan, pemasangan, perawatan, atau hosting yang diminta Pengendali.
- Lama: selama permintaan dukungan atau layanan berjalan; salinan sementara dihapus paling lambat [30] hari setelah selesai.
- Tidak termasuk: data kategori spesifik (kesehatan, biometrik, dll.) tidak boleh dimasukkan ke Hub kecuali disepakati tertulis.
3. Kewajiban Prosesor
- Memproses data pribadi hanya berdasarkan instruksi tertulis Pengendali (termasuk tiket dukungan atau e-mail) dan memberi tahu Pengendali bila suatu instruksi menurutnya melanggar UU PDP.
- Menjaga kerahasiaan; hanya personel yang perlu dan terikat kewajiban kerahasiaan yang boleh mengakses.
- Menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang patut, antara lain: akses dengan akun pribadi, enkripsi saat transmisi, penyimpanan berkas Diagnosa/cadangan terenkripsi dan terbatas, penghapusan setelah selesai, pencatatan akses.
- Tidak memakai sub-prosesor tanpa persetujuan tertulis Pengendali sebelumnya; sub-prosesor terikat kewajiban yang sama. Daftar sub-prosesor saat ini: [TIDAK ADA / sebutkan].
- Membantu Pengendali memenuhi permintaan subjek data dan kewajiban penilaian dampak, sejauh wajar.
- Memberi tahu Pengendali tanpa penundaan dan paling lambat 2 x 24 jam setelah mengetahui kegagalan pelindungan data pribadi yang menyangkut data Pengendali, agar Pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3 x 24 jam menurut UU PDP.
- Tidak mentransfer data ke luar wilayah Indonesia tanpa persetujuan tertulis Pengendali dan perlindungan sesuai UU PDP.
- Setelah layanan selesai, menghapus atau mengembalikan data sesuai pilihan Pengendali, kecuali penyimpanan diwajibkan hukum.
- Menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan dan mengizinkan audit dengan pemberitahuan [30] hari, atas biaya Pengendali.
4. Kewajiban Pengendali
- Memastikan ada dasar pemrosesan yang sah dan memberi tahu karyawan sebelum agen kehadiran dipasang (templat: https://dbenk.com/pemberitahuan-karyawan).
- Memberi instruksi yang sesuai hukum dan hanya membagikan data yang perlu untuk permintaan dukungan.
- Mengatur akses, peran, dan cadangan di server miliknya.
5. Tanggung jawab
Batas tanggung jawab mengikuti Syarat layanan, kecuali untuk pelanggaran kewajiban kerahasiaan dan keamanan karena kesengajaan atau kelalaian berat. [Ketentuan ganti rugi ditinjau advokat.]
6. Jangka waktu dan hukum
Perjanjian berlaku sejak ditandatangani sampai seluruh layanan berakhir dan data telah dihapus atau dikembalikan. Tunduk pada hukum Republik Indonesia; sengketa mengikuti Syarat layanan.
Pengendali: [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]
Prosesor: [NAMA BADAN USAHA — belum diisi] — [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]