DDBenk Hub
ModulHargaKontak
IDEN

Dokumen

  • Syarat layanan dan EULA on-premise
  • Kebijakan privasi
  • Perjanjian Pemrosesan Data (templat)
  • Pemberitahuan pemantauan karyawan (templat)

Unduh (.md)

DRAF — perlu ditinjau advokat. Templat ini belum final. Isi bagian dalam [kurung siku] sebelum ditandatangani.

Perjanjian Pemrosesan Data (templat)

Versi draf 1 November 2026. Perjanjian ini melengkapi Syarat layanan DBenk Hub (https://dbenk.com/syarat) dan berlaku hanya bila Prosesor memproses data pribadi atas nama Pengendali sebagaimana dijelaskan di bawah.

Para pihak

  1. Pengendali Data Pribadi ("Pengendali"): [NAMA PERUSAHAAN PELANGGAN], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA, JABATAN].
  2. Prosesor Data Pribadi ("Prosesor"): [NAMA BADAN USAHA — belum diisi], beralamat di [ALAMAT — belum diisi], NPWP [NPWP — belum diisi], diwakili oleh [NAMA, JABATAN].

1. Latar belakang

DBenk Hub dipasang dan dijalankan di server milik Pengendali. Dalam operasi biasa Prosesor tidak menerima data pribadi karyawan atau pengguna Hub; Hub hanya mengirim angka pemakaian saat perpanjangan lisensi. Perjanjian ini mengatur keadaan ketika Prosesor dapat melihat atau menerima data pribadi Pengendali, yaitu:

  • dukungan teknis atas permintaan Pengendali (sesi layar bersama, akses jarak jauh sementara, berkas Diagnosa atau cadangan yang dikirim Pengendali);
  • pemasangan atau perawatan yang dilakukan Prosesor atas permintaan tertulis Pengendali;
  • layanan Cloud (Prosesor menghosting Hub Pengendali), bila kelak tersedia dan disepakati.

2. Rincian pemrosesan

  • Subjek data: karyawan, pekerja lepas, dan pengguna Hub milik Pengendali.
  • Jenis data: nama, nama pengguna, e-mail, peran; status kehadiran dari agen laptop (aktif/diam/pergi, nama perangkat, sistem operasi, nama aplikasi di depan dan lamanya bila tidak dimatikan, keterangan jendela hanya bila Pengendali menyalakannya); data modul lain yang dipakai Pengendali.
  • Tujuan: semata-mata memberi dukungan, pemasangan, perawatan, atau hosting yang diminta Pengendali.
  • Lama: selama permintaan dukungan atau layanan berjalan; salinan sementara dihapus paling lambat [30] hari setelah selesai.
  • Tidak termasuk: data kategori spesifik (kesehatan, biometrik, dll.) tidak boleh dimasukkan ke Hub kecuali disepakati tertulis.

3. Kewajiban Prosesor

  1. Memproses data pribadi hanya berdasarkan instruksi tertulis Pengendali (termasuk tiket dukungan atau e-mail) dan memberi tahu Pengendali bila suatu instruksi menurutnya melanggar UU PDP.
  2. Menjaga kerahasiaan; hanya personel yang perlu dan terikat kewajiban kerahasiaan yang boleh mengakses.
  3. Menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang patut, antara lain: akses dengan akun pribadi, enkripsi saat transmisi, penyimpanan berkas Diagnosa/cadangan terenkripsi dan terbatas, penghapusan setelah selesai, pencatatan akses.
  4. Tidak memakai sub-prosesor tanpa persetujuan tertulis Pengendali sebelumnya; sub-prosesor terikat kewajiban yang sama. Daftar sub-prosesor saat ini: [TIDAK ADA / sebutkan].
  5. Membantu Pengendali memenuhi permintaan subjek data dan kewajiban penilaian dampak, sejauh wajar.
  6. Memberi tahu Pengendali tanpa penundaan dan paling lambat 2 x 24 jam setelah mengetahui kegagalan pelindungan data pribadi yang menyangkut data Pengendali, agar Pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3 x 24 jam menurut UU PDP.
  7. Tidak mentransfer data ke luar wilayah Indonesia tanpa persetujuan tertulis Pengendali dan perlindungan sesuai UU PDP.
  8. Setelah layanan selesai, menghapus atau mengembalikan data sesuai pilihan Pengendali, kecuali penyimpanan diwajibkan hukum.
  9. Menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan dan mengizinkan audit dengan pemberitahuan [30] hari, atas biaya Pengendali.

4. Kewajiban Pengendali

  1. Memastikan ada dasar pemrosesan yang sah dan memberi tahu karyawan sebelum agen kehadiran dipasang (templat: https://dbenk.com/pemberitahuan-karyawan).
  2. Memberi instruksi yang sesuai hukum dan hanya membagikan data yang perlu untuk permintaan dukungan.
  3. Mengatur akses, peran, dan cadangan di server miliknya.

5. Tanggung jawab

Batas tanggung jawab mengikuti Syarat layanan, kecuali untuk pelanggaran kewajiban kerahasiaan dan keamanan karena kesengajaan atau kelalaian berat. [Ketentuan ganti rugi ditinjau advokat.]

6. Jangka waktu dan hukum

Perjanjian berlaku sejak ditandatangani sampai seluruh layanan berakhir dan data telah dihapus atau dikembalikan. Tunduk pada hukum Republik Indonesia; sengketa mengikuti Syarat layanan.


Pengendali: [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]

Prosesor: [NAMA BADAN USAHA — belum diisi] — [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]

© 2026 DBenk
KontakSyarat layananKebijakan privasiDPAPemberitahuan karyawanPortal pelanggan