> **Templat.** Isi bagian dalam [kurung siku] sebelum ditandatangani.

# Perjanjian Pemrosesan Data (templat)

Versi 1.0, berlaku 1 November 2026. Perjanjian ini melengkapi Syarat layanan DBenk Hub ([https://dbenk.com/syarat](https://dbenk.com/syarat)) dan berlaku hanya bila Prosesor memproses data pribadi atas nama Pengendali sebagaimana dijelaskan di bawah.

## Para pihak

1. **Pengendali Data Pribadi** ("Pengendali"): [NAMA PERUSAHAAN PELANGGAN], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA, JABATAN].
2. **Prosesor Data Pribadi** ("Prosesor"): **DBenk**, diwakili oleh [NAMA, JABATAN].

## 1. Latar belakang

DBenk Hub dipasang dan dijalankan **di server milik Pengendali**. Dalam operasi biasa Prosesor **tidak menerima** data pribadi karyawan atau pengguna Hub; Hub hanya mengirim angka pemakaian saat perpanjangan lisensi. Perjanjian ini mengatur keadaan ketika Prosesor **dapat melihat atau menerima** data pribadi Pengendali, yaitu:

- dukungan teknis atas permintaan Pengendali (sesi layar bersama, akses jarak jauh sementara, berkas Diagnosa atau cadangan yang dikirim Pengendali);
- pemasangan atau perawatan yang dilakukan Prosesor atas permintaan tertulis Pengendali;
- layanan Cloud (Prosesor menghosting Hub Pengendali), bila kelak tersedia dan disepakati.

## 2. Rincian pemrosesan

- **Subjek data**: karyawan, pekerja lepas, dan pengguna Hub milik Pengendali.
- **Jenis data**: nama, nama pengguna, e-mail, peran; status kehadiran dari agen laptop (aktif/diam/pergi, nama perangkat, sistem operasi, nama aplikasi di depan dan lamanya bila tidak dimatikan, keterangan jendela hanya bila Pengendali menyalakannya); data modul lain yang dipakai Pengendali.
- **Tujuan**: semata-mata memberi dukungan, pemasangan, perawatan, atau hosting yang diminta Pengendali.
- **Lama**: selama permintaan dukungan atau layanan berjalan; salinan sementara dihapus paling lambat [30] hari setelah selesai.
- **Tidak termasuk**: data kategori spesifik (kesehatan, biometrik, dll.) tidak boleh dimasukkan ke Hub kecuali disepakati tertulis.

## 3. Kewajiban Prosesor

1. Memproses data pribadi **hanya berdasarkan instruksi tertulis** Pengendali (termasuk tiket dukungan atau e-mail) dan memberi tahu Pengendali bila suatu instruksi menurutnya melanggar UU PDP.
2. Menjaga kerahasiaan; hanya personel yang perlu dan terikat kewajiban kerahasiaan yang boleh mengakses.
3. Menerapkan langkah keamanan teknis dan organisasi yang patut, antara lain: akses dengan akun pribadi, enkripsi saat transmisi, penyimpanan berkas Diagnosa/cadangan terenkripsi dan terbatas, penghapusan setelah selesai, pencatatan akses.
4. Tidak memakai **sub-prosesor** tanpa persetujuan tertulis Pengendali sebelumnya; sub-prosesor terikat kewajiban yang sama. Daftar sub-prosesor saat ini: [TIDAK ADA / sebutkan].
5. Membantu Pengendali memenuhi permintaan subjek data dan kewajiban penilaian dampak, sejauh wajar.
6. Memberi tahu Pengendali **tanpa penundaan dan paling lambat 2 x 24 jam** setelah mengetahui kegagalan pelindungan data pribadi yang menyangkut data Pengendali, agar Pengendali dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan 3 x 24 jam menurut UU PDP.
7. Tidak mentransfer data ke luar wilayah Indonesia tanpa persetujuan tertulis Pengendali dan perlindungan sesuai UU PDP.
8. Setelah layanan selesai, **menghapus atau mengembalikan** data sesuai pilihan Pengendali, kecuali penyimpanan diwajibkan hukum.
9. Menyediakan informasi yang wajar untuk membuktikan kepatuhan dan mengizinkan audit dengan pemberitahuan [30] hari, atas biaya Pengendali.

## 4. Kewajiban Pengendali

1. Memastikan ada dasar pemrosesan yang sah dan **memberi tahu karyawan** sebelum agen kehadiran dipasang (templat: [https://dbenk.com/pemberitahuan-karyawan](https://dbenk.com/pemberitahuan-karyawan)).
2. Memberi instruksi yang sesuai hukum dan hanya membagikan data yang perlu untuk permintaan dukungan.
3. Mengatur akses, peran, dan cadangan di server miliknya.

## 5. Tanggung jawab

Batas tanggung jawab mengikuti Syarat layanan, kecuali untuk pelanggaran kewajiban kerahasiaan dan keamanan karena kesengajaan atau kelalaian berat. [Ketentuan ganti rugi tambahan, bila disepakati.]

## 6. Jangka waktu dan hukum

Perjanjian berlaku sejak ditandatangani sampai seluruh layanan berakhir dan data telah dihapus atau dikembalikan. Tunduk pada hukum Republik Indonesia; sengketa mengikuti Syarat layanan.

---

Pengendali: [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]

Prosesor: DBenk — [NAMA, JABATAN, TANDA TANGAN, TANGGAL]
